Moderasi dalam Hubungan Antarumat Beragama

Hidup berdampingan secara rukun dan damai antarumat beragama, antara pemeluk Islam dengan pemeluk agama lain, merupakan suatu kebutuhan mendasar dalam sebuah masyarakat yang majemuk atau plural. Sebagai manusia yang normal, siapa pun menginginkan kehidupan yang akur, damai, harmonis, rukun, dan tenteram, terlepas dari agama apa yang dianutnya, dari suku apa ia berasal, bahasa apa yang ia gunakan sehari-harinya. Karena sifatnya yang mendasar ini, jika kita baca Al-Qur’an maupun amati praktik hidup Rasulullah saw., kita akan menemukan prinsip-prinsip dasar hidup berdampingan secara rukun dan damai antarumat beragama itu. Salah satunya adalah firman Allah swt.:

 لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah [60]: 8).

Ketika Nabi Muhammad saw. dan umat Islam tiba di Madinah, penduduk kota itu sudah merupakan masyarakat yang majemuk. Beragam. Plural. Dari segi agama, misalnya, ada penganut Yahudi, ada penganut Nasrani, ada pemeluk Islam, ada juga anggota masyarakat yang musyrik. Dari segi suku bangsa, ada suku Aus, suku Khazraj, Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, Bani Quraizhah. Dengan kedatangan umat Islam bersama Rasulullah saw., komposisi penduduk Madinah menjadi semakin beragam. Ada yang dalam bahasa kita dikenal dengan istilah pribumi atau penduduk asli, yaitu Anshar, ada pula pendatang yaitu Muhajirin. Keberagaman itu tentu saja berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan bisa jadi menimbulkan konflik yang justru menjauhkan masyarakat dari hidup yang rukun dan damai. Karena itulah Rasulullah saw. membangun fondasi dasar yang menjadi pegangan bersama bagi semua penduduk Madinah yang beraneka ragam itu.

Fondasi dasar itu ada pada sebuah dokumen yang dalam sejarah kemudian dikenal dengan Piagam Madinah atau Perjanjian Madinah. Di dalam dokumen penting itu disebutkan: Penganut Yahudi memiliki kebebasan menjalankan agamanya, dan pemeluk Islam memiliki kebebasan menjalankan agamanya.

 أَنَّ لِلْيَهُودِ دِينَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينَهُمْ.

Pada bagian lain dokumen penting itu disebutkan: Di antara mereka, yakni sesama penduduk Madinah yang majemuk dan beragam itu, ada kewajiban saling membela melawan pihak yang memerangi mereka yang menandatangani perjanjian itu.

وَأَنَّ بَيْنَهُمُ النَّصْرَ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيفَة.

Kondisi masyarakat Madinah yang majemuk heterogen itu menggambarkan secara nyata adanya perbedaan yang merupakan sunatullah. Keberagaman itu sudah merupakan ketetapan Allah yang memang menghendaki demikian. Mari kita simak firman Allah swt. berikut:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ * إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih (dalam urusan agama), kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu. Menurut (kehendak-Nya) itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam (dengan pendurhaka) dari kalangan jin dan manusia.” (QS Hud [11]: 118-119).

Dari situ, menghindari perbedaan, apalagi menghapus habis perbedaan dari kehidupan kita ini adalah sesuatu yang mustahil. Usaha ke arah sana pasti akan sia-sia saja. Oleh karenanya, yang diperlukan adalah bagaimana kita menyikapi keberagaman dan heterogenitas itu. Di sisi lain, meskipun perbedaan tak bisa dihindari, tetapi faktor-faktor pemicu perselisihan dan konflik karena perbedaan itu bisa kita antisipasi. Nah, perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah saw. antar pemeluk agama dan semua elemen penduduk Madinah tadi adalah salah satu cara mengantisipasi faktor-faktor dimaksud.

Untuk menjamin terciptanya kehidupan yang rukun dan damai itu, Rasulullah saw. mengajarkan kita sejumlah nilai dan norma yang harus ditegakkan. Pertama, nilai keadilan. Di mata hukum, orang muslim sama dengan pemeluk Yahudi dan Nasrani. Muslim yang terbukti bersalah secara hukum mendapat sanksi yang sama dengan Yahudi yang terbukti salah.

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id r.a., ia berkata, “Suatu hari Rasulullah saw. sedang duduk, lalu datang seorang Yahudi menemui beliau. Orang Yahudi itu berkata, “Wahai Abal Qasim, muka saya dipukul oleh salah seorang dari sahabatmu.” Rasulullah bertanya, “Siapa dia?” “Orang dari kalangan Ansar,” katanya. Rasul menjawab, “Panggil dia ke sini.” Ketika orang Ansar yang memukul orang Yahudi itu tiba di hadapan Rasulullah, Rasulullah bertanya untuk memastikan, “Benar, kamu telah memukulnya?” “Ya. Benar, wahai Rasulullah. Aku mendengar dia bersumpah di pasar, ‘Demi Tuhan yang telah melebihkan Musa atas manusia.’ Lalu aku katakan kepadanya, ‘Kurang ajar! Engkau menganggap Musa lebih baik daripada Muhammad?’ Lalu muncul kemarahan pada diriku, dan akhirnya aku pukul dia di wajahnya.” Rasulullah saw. lalu mengatakan, “Jangan membanding-bandingkan antara para nabi.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Dari riwayat hadis ini dapat kita mengerti bahwa datangnya orang Yahudi mengadu kepada Rasulullah, itu menunjukkan adanya kepercayaan kepada beliau karena beliau pasti akan memutuskan perkara secara adil. Sikap Rasul memanggil orang Ansar untuk memberi sanksi, juga membuktikan keadilan beliau yang tidak ingin menjatuhkan sanksi sebelum mendengar keterangan dari semua pihak yang bertikai. Itulah keadilan.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ini tidak lain merupakan penerapan dari perintah Allah di dalam Al-Qur’an:

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها، وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ، إن الله نعما يعظكم به، إن الله كان سميعا بصيرا.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Pada ayat lain Allah berfirman:

يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط، وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى، واتقوا الله، إن الله خبير بما تعملون.

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Ma’idah [5]: 8).

Jamaah salat Jumat, rahimakumullah.

Norma yang kedua adalah berbuat baik kepada tetangga, tetangga dekat maupun tetangga jauh. Tetangga yang dimaksud di sini pun umum, berlaku untuk tetangga yang beragama Islam maupun bukan. Dalam hal ini Allah swt. berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga deka dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri. (QS An-Nisa’ [4]: 36).

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. ada seorang anak muda yang pernah membantu melayani Nabi saw. Suatu hari anak muda itu sakit, kemudian Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di sisi dekat kepala anak muda yang sedang berbaring itu. Beliau berkata, “Peluklah Islam.” Anak muda itu menengok ke arah ayahnya yang juga sedang ada di situ seolah meminta pendapat atau meminta izin. Ayahnya lalu berkata, “Ikuti apa kata Muhammad.” Anak muda itu pun akhirnya memeluk Islam. Setelah keluar, Rasulullah saw. mengucap, “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak muda itu dari api neraka.” (HR Bukhari).

Ini salah satu wujud berbuat baik kepada tetangga yang membuahkan kedamaian, kerukunan, bahkan keselamatan dunia dan akhirat.

Sikap baik kepada tetangga ini merupakan pesan penting yang disampaikan oleh Jibril dari Allah swt. kepada Nabi Muhammad. Terkait hal ini beliau bersabda,

ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه

Malaikat Jibril masih terus mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga akan mendapat warisan dari tetangganya yang meninggal. (HR Bukhari dan Muslim)

Pada lain kesempatan, Rasulullah saw. berpesan kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar. Kalau engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah kuahnya, dan berbagilah kepada tetangga.” (HR Muslim).

Norma ketiga, yang menjadi dasar bagi nilai-nilai dan norma-norma yang lain, adalah persaudaraan. Manusia adalah bersaudara satu sama lain.

Islam memang datang membawa makna baru dalam hal persaudaraan. Jika dahulu, sebelum Islam, masyarakat mengenal persaudaraan atas dasar hubungan darah, keturunan, kesukuan, dan kedaerahan, maka Islam mengenalkan jenis persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan antarsesama pemeluk Islam (sering kita kenal dengan sebutan ukhuwwah islamiyah) dan persaudaraan antarsesama manusia (ukhuwwah insaniyah).

Ketika beliau melaksanakan ibadah haji, beliau menyampaikan pesan penting kepada seluruh umat manusia. “Wahai manusia. Sesungguhnya Tuhanmu adalah Satu, dan sesungguhnya bapakmu adalah satu. Tidak ada keutamaan bagi bangsa Arab atas bangsa lain, juga bagi bangsa kulit putih atas bangsa kulit hitam, kecuali karena ketakwaan. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah di antara kamu adalah orang yang paling bertakwa. Hendaklah yang hadir menyampaikan pesan ini kepada yang tidak hadir.”

+ posts