Munasabah al-Qur’an

Judul Buku : Diskursus Munasabah al-Qur’an dalam Tafsir al-Misbah

Penulis : Dr. Hasani Ahmad Sa’id, MA.

Penerbit : AMZAH

Tahun terbit : 2015 (cetakan pertama)

Tebal buku : 293

Studi mengenai munasabah berangkat dari sebuah realitas bahwa sistematika urutan ayat maupun surah yang ada dalam al-Qur’an sebagaimana yang telah termaktub dalam mushaf Utsmani sampai saat ini tidak mengikuti pada kronologis turunnya. Dengan demikian, pandangan ulama terhadap al-Qur’an tidak terhenti sampai pada segi kemukjizatannya, tetapi beralih kepada hal lain, yaitu hubungan antara satu segi dalam al-Qur’an dan segi lainnya. Menurut jumhur ulama, susunan ayat dan surah dalam al-Qur’an adalah tauqifi. Dengan demikian, di balik susunan al-Qur’an, baik ayat maupun surah, terdapat hubungan atau korelasi. Al-Qur’an laksana sebuah bangunan yang antara satu bagian dan bagian lainnya terdapat keserasian yang demikian kokoh dan indah. Para ulama yang tekun dalam mencari munasabah dalam al-Qur’an menemukan hal-hal yang mencengangkan. Hal inilah yang menyebabkan banyak kalangan mencoba menguraikan bentuk munasabah yang sesuai dengan ijtihadnya masing-masing.

Harus diakui bahwa munasabah dalam al-Qur’an tidak ada penjelasan dari Nabi dan para sahabatnya. Oleh karena itu, pengetahuan yang wajar dikategorikan sebagai pengetahuan yang tidak wajib dipelajari. Jika layak dipelajari, harus ada penjelasan dari Nabi. Di sisi lain, menurut saya, belajar munasabah dalam al-Qur’an adalah sesuatu yang penting dan proses pencarian menuntut konsentrasi. Di samping itu, mempelajari munasabah merupakan satu kebahagiaan dan kepuasan tersendiri ketika menjumpai adanya munasabah yang signifikan. Melalui ilmu munasabah, bisa diketahui mukjizat al-Qur’an. Di samping itu, mengetahui munasabah bisa memahami inti persoalan yang ada pada satu ayat atau kelompok ayat.

Pada abad-abad pertama, kajian ini belum ada dan baru muncul pada abad IV Hijriah. Di antara ulama yang mempunyai kepedulian terhadap ilmu munasabah adalah Al-Thabari, Abu Bakar Al-Naisaburi, Al-Razi, Al-Harrali Abu Al-Hasan, Al-Gharnathi, Ahmad bin Ibrahim Al-Zubair, Abu Ja’far dalam kitab Al-Burhan fi Munâsabât Tartib Al-Suwar Al-Qurân, Al-Biqai dalam kitab Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayât wa Al-Suwar yang diringkas dalam kitab Dilalah Al-Burhan Al-Qawim ‘ala Tanasub Al-Quran Al-‘Azhim, Al-Suyuthi dalam kitab Tanâsuq Al-Durar fi Tanâsub Al-Suwar yang diringkas dalam kitab Asrar Al-Tanzil dan kitabnya yang lain adalah Marashid Al-Mathâli’ fi Tanasub Al-Maqashid wa Al-Mathâli’ dan Syekh Sajaqli Zadah Al-Mursyi, pengarang kitab Nahr Al-Naját fi Bayan Munasabât Umm Al-Kitab. Selanjutnya, kitab-kitab tafsir yang muncul saat ini banyak yang membahas tentang ilmu munasabah, seperti Tafsir Al-Manar, Tafsir Al-Marâghi, Tafsir fi Zhilal Al-Quran, Tafsir Al-Munir karya Wahbah Al-Zuhaili, dan Jawahir Al-Bayan fi Tanasub Al-Quran karya Syekh Shiddiq Al-Ghumari.

Setelah banyak kajian praktis tentang munasabah dalam al-Qur’an, barulah para ulama melakukan penelitian. Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya, Asrár Al-Quran, membagi munasabah menjadi beberapa bagian.

  1. Tartib surah-surah dalam al-Qur’an dan hikmah di balik peletakan surah.
  2. Hubungan antara pembukaan surah dan akhir surah sebelumnya.
  3. Hubungan antara awal surah dan isi surah.
  4. Hubungan antara awal surah dan akhir surah.
  5. Hubungan antara satu ayat dan ayat setelahnya.
  6. Hubungan antara akhiran ayat fashilah dan awal ayat.
  7. Hubungan antara nama surah dan kandungan surah.

Sementara itu, ada peneliti lainnya yang mengelompokkan munasabah menjadi tiga bagian besar.

1. Munasabah pada satu surah yang terdiri atas

  • Munasabah antara awal surah dan akhir surah;
  • Munasabah antara satu ayat dan ayat sebelumnya;
  • Munasabah antara dua hukum pada beberapa ayat atau dalam satu ayat;
  • Munasabah antara nama surah dan kandungan surah.

2. Munasabah antara dua surah yang terdiri atas

  • Munasabah antara akhir surah dan akhir surah sebelumnya; dan
  • Munasabah antara kandungan satu surah dan kandungan pada surah berikutnya.

3. Munasabah secara umum, yaitu memunasabahkan antara bagian-bagian dalam al-Qur’an walaupun tidak secara berurutan.

Ilmu munasabah merupakan salah satu cabang dari ilmu al-Qur’an. Para ulama tafsir terdahulu telah mengkaji ilmu ini. Meskipun demikian, terdapat pro dan kontra terhadap keberadaan unsur munasabah dalam al-Qur’an. Imam Al-Syaukani dalam tafsirnya, Fath Al-Qadir, mengkritik Al-Biqa’i yang memperbanyak kajian munasabah. Al-Syaukani mengatakan bahwa ilmu munasabah adalah ilmu yang dipaksakan dan tidak pantas dimasukkan ke dalam kajian sastra Arab; apalagi dimasukkan ke dalam al-Qur’an yang mengandung nilai sastra yang sangat tinggi. Ilmu munasabah termasuk ke dalam ilmu tafsir bi al-ra’yi, sedangkan penafsiran al-Qur’an dengan metode bi al-ra’yi tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, mencari-cari munasabah adalah kegiatan yang menghabiskan waktu dan tidak menghasilkan manfaat.

Namun, banyak ulama yang mendukung adanya teori munasabah. Mereka menganggap bahwa dengan mengetahui munasabah akan sangat membantu dalam memahami kandungan al-Qur’an. Al-Biqa’i menukil dari gurunya tentang kegunaan ilmu munasabah.

“Secara global, untuk mengetahui ilmu munasabah dalam al-Qur’an adalah anda terlebih dahulu melihat tujuan umum dari satu surah dan kemudian anda mengamati unsur-unsur yang terlibat dalam mengklasifikasikan tujuan umum dengan melihat kedekatan dan unsur-unsur itu. Jika anda sudah melakukannya, maka anada akan mengetahui susunan dan urutan sebuah ayat. Oleh karena itu, ilmu munasabah adalah ilmu yang sangat baik. Hubungan antara ilmu ini dengan ilmu tafsir ibarat hubungan antara ilmu balaghah dan ilmu nahwu.”

Penulis dalam buku ini mendukung gagasan tentang adanya ilmu munasabah. Bagaimana mungkin sebuah susunan kalam suci dipaparkan begitu saja tanpa ada kaitan antara satu ayat dan ayat berikutnya? Jika dalam satu surah terdapat satu tujuan umum, semua komponen yang ada merupakan pendukung utama dari tujuan umum tersebut. Antara satu bagian dan bagian lainnya bisa dipastikan terdapat hubungan. Jadi, apabila ayat-ayat al-Qur’an diibaratkan seperti obat, komponen-komponen yang ada adalah resep untuk mengobati dari sebuah persoalan yang ada.

Dengan adanya ilmu munasabah dapat meningkatkan keyakinan kita tentang kemukjizatan al-Qur’an. Susunan al-Qur’an baik kalimatnya, ayatnya maupun surahnya semuanya mengandung manfaat. Kemukjizatan al-Qur’an dari sisi ilmu munasabah dapat dilihat dari keadaan ayat yang diturunkan dalam waktu dan situasi yang berbeda. Dalam al-Qur’an dikenal dengan surah atau ayat yang diturunkan di Mekah, tetapi di dalamnya terdapat ayat yang diturunkan di Madinah. Begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, setelah ayat-ayat tersebut disandingkan dengan ayat berikutnya, ternyata mempunyai keserasian yang begitu indah. Hal inilah yang menunjukkan akan kemukjizatan al-Qur’an karena manusia mana pun dengan tingkat kecerdasan yang bagaimana pun tidak akan dapat melakukannya. Dengan demikian, ilmu munasabah telah menyumbangkan satu mukjizat dari sekian banyak mukjizat al-Qur’an.

Buku ini merupakan satu dari sekian banyak kitab atau buku yang ditulis tentang ilmu munasabah. Penulisnya adalah Dr. Hasani, seorang spesialis dalam ilmu munasabah. Karya yang lahir dari disertasinya, meneliti tentang berbagai munasabah yang ada pada Tafsir Al-Mishbah karya Ustadz Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah adalah tafsir kontemporer yang terkemuka di Indonesia. Tafsir ini menggunakan pijakan yang biasa digunakan oleh para penafsir salafi terdahulu, tetapi ditulis dengan rasa Indonesia. Metode berpikirnya moderat, gaya bahasanya sederhana, dan mudah dipahami. Salah satu karakteristik dari Tafsir Al-Mishbah adalah kajian tentang munasabah dalam ayat-ayat v dan surah-surahnya yang demikian menonjol. Hal ini sangat menarik untuk dikaji.

Dr. Hasani dalam buku ini telah banyak menguak tentang berbagai bentuk munasabah dalam al-Qur’an. Dalam karyanya ini, Dr. Hasani menemukan bentuk munasabah yang ditemukan dalam Tafsir Al-Mishbah. Dalam tafsir tersebut ditemukan dua macam munasabah, yaitu munasabah ayat dan munasabah surah. Dari dua macam munasabah tersebut, terdapat beberapa macam munasabah lagi sehingga jumlahnya menjadi tiga belas.

1. Munasabah ayat, terdiri atas

  • Munasabah antar ayat dalam satu surah;
  • Munasabah antara ayat dan penutupnya;
  • Munasabah antarkalimat dalam ayat;
  • Munasabah antarkata dalam satu ayat; dan
  • Munasabah antara ayat pertama dan ayat terakhir dalam satu surah.

2. Munasabah surah, terdiri atas

  • Munasabah antara suatu surah dan surah sebelumnya;
  • Munasabah antara awal uraian surah dan akhir uraian surah;
  • Munasabah antara awal surah dan akhir surah sebelumnya;
  • Munasabah antara tema surah dan nama surah;
  • Munasabah antara penutup surah dan mukadimah surah berikutnya;
  • Munasabah antarkisah dalam satu surah;
  • Munasabah antarsurah; dan h. munasabah antara fawatih al-suwar dan isi surah.

Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa apa yang dikemuka kan oleh Dr. Hasani setelah melakukan penelitian yang mendalam terhadap beberapa macam munasabah dalam Tafsir Al-Mishbah adalah satu upaya yang patut dihargai dan diapresiasi. Apa yang disarankan dan diusulkan olehnya mudah-mudahan bisa direspons oleh para peneliti berikutnya sehingga menjadi kajian-kajian yang saling mendukung. Bagaimanapun, ilmu munasabah adalah suatu ilmu yang bersifat ijtihadi. Dengan demikian, sangat mungkin terjadi perbedaan antara satu orang dan yang lainnya dalam menguraikannya. Akan tetapi, perbedaan tersebut masih dapat ditoleransi selama masih dikategorikan ma’qul atau rasional. Ada beberapa munasabah yang kiranya perlu diberikan perhatian secara khusus, yaitu munasabah antara awal ayat yang diakhiri dengan nama dan sifat-sifat Allah. Begitu juga munasabah antara qasam atau sumpah-sumpah dalam al-Qur’an dengan muqsam ‘alaih atau jawab qasam.

Kita sebagai pengkaji al-Qur’an berharap agar kajian terhadap al-Qur’an terus digalakkan dalam berbagai macam seginya karena kita ingin eksistensi al-Qur’an bisa terus bergerak sejalan dengan derap langkah masyarakat di tengah-tengah kehidupan modern. Tujuan kita semua adalah agar al-Qur’an dapat terus memberikan rahmatnya kepada masyarakat dunia. Al-Qur’an yang sekarang adalah sama dengan al-Qur’an masa lalu pada masa Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Jika pada masa lalu al-Qur’an telah mengubah sejarah kehidupan umat manusia, kita selaku generasi penerus perlu melakukan upaya-upaya menghidupkan kembali semangat al-Qur’an. Al-Qur’an terlihat diam, tetapi di dalamnya terdapat kekuatan yang demikian dahsyat untuk mengubah masyarakat. Dengan demikian, yang bisa melakukan semua itu adalah kita, umat Islam. Kita pembawa amanah al-Qur’an.

Abdul Qodir Maliki
Pengurus di Pascatahfidz Bayt Al-Quran | + posts